Mengenai Saya

Foto saya
Hidup itu Pilihan.. Antara Bahagia dan Sedih :)

Selasa, 17 Juni 2014

Tulisan 1 Etika & Profesionalisme TSI

Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan setiap orang anggota. nilai tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan dan bertanggung jawab. seperangkat nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis atau moral.

Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi


Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:

a. Kebutuhan Individu
b. Tidak ada pedoman
c. Perilaku dan Kebiasaan individu yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
d. Lingkungan yang tidak Etis
e. Perilaku dari Komunitas

Jenis-Jenis Etika:
1. Etika umum yang berisi prinsip serta modal dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
    Etika khusus ini masih di bagi lagi menjadi Etika Individual dan Etika Sosial

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Profesi (Menurut Dedi Supriadi) adalah Suatu pekerjaan atau Jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut.


Makna Profesi:

1. Hakikat Profesi adalah suatu pernyataan atau janji terbuka
2. Profesi mengandung unsur pengabdian
3. Profesi adalah Suatu jabatan atau pekerjaan

Didalam Profesi terdapat ciri-ciri profesi yaitu:

1. Pekerjaan itu mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat.
2. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan.
3. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu.
4. Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya berserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik.
5. Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.

Didalam Profesi terdapat dua jenis bidang profesi yaitu : 
1. Profesi Khusus 
Profesi khusus ialah para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya, contohnya dokter, pendidik/guru, konsultan, dll. 
2. Profesi Luhur 
Profesi luhur adalah para professional yang melaksanakan profesinya tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau sebagai jiwa pengabdiannya semata-mata, contohnya profesi pada bidang keagamaan dan seni.


Profesionalisme:

1. Derajat penampilan seseorang sebagai profesional.
2. Penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.

 Kode etik Profesional:
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
            Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.

Sumber:
a. https://www.facebook.com/BaikUntukDiContoh/posts/207816689366246
b. widi.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Teori++etika.ppt
c. http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEDAGOGIK/196007071986012-OCIH_SETIASIH/KONSEP
    _DASAR_DAN.CIRI-CIRI_PROFESI_pptx.pdf

Senin, 16 Juni 2014

Etika dan Profesionalisme Pertemuan 4

SOFTSKILL Pertemuan 4


      1. Sebutkan jenis profesi teknologi informasi di Indonesia dan buat perbandingan dengan negara lain.
      2. Jelaskan sertifikasi profesi di bidang Teknologi Informasi

Jawab:
            1.) Secara garis besar, profesi-profesi dibidang IT digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :

a.       Network System (Bagian Sistem Jaringan)
Dalam bagian sistem jaringan ini kita juga dapat menyebutkan contoh jenis profesi yang termasuk dalam bagian ini yaitu; Network Administrator, Teknisi jaringan, PC Support, Analis Data Komunikasi, Administrator Keamanan jaringan. Pada bagian ini peluang dalam dunia kerja masih banyak sekali di butuhkan oleh perusahaan IT maupun non-IT.

b.      Informatian Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)
Bagian Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, Bagian ini juga meliputi custumer service helpdek, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan.

c.       Interactive Media (Bagian Media Interaktif)
Berhubungan dengan media merupakan salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambar 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni sangat di perlukan pada jenis profesi dalam bidang tekhnologi informasi ini. Gaji yang di tawarkan pun cukup besar sekali jika anda master dalam bidang ini.

d.      Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software)
Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program, jika dunia komputer tanpa program, sama saja manusia tanpa otak. Jadi bidang programmer dan system analis sangat di perlukan sekali dalam bidang komputer. Jenis bidang IT yang memiliki gaji lumayan besar terletak pada bidang ini.

Perbandingan dengan negara lain :

Amerika :

Model Association for Computing Machinery (ACM)

ACM merupakan sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besari di Kota New York.
ACM memiliki empat “Dewan (boards)” yang membuat berbagai komite dan sub kelompok. Dewan ini bertugas untuk membantu staf utama dalam menjaga kualitas layanan dan produk. Dewan tersebut adalah
o    Publications
o    SIG (Special Interest Group) Governing Board
o    Education
o    Membership Services Board
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk membedakan perbedaan keduanya secara akurat. ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir. Namun, IEEE lebih memfokuskan pada perangkat keras dan masalah standardisasi. Perbedaan lainnya, ACM bagi para ilmuwan komputer dan IEEE untuk insinyur listrik, walaupun sub kelompok IEEE terbesar adalah yang Computer Society. Tentu saja, ada yang signifikan tumpang tindih antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulum ilmu komputer.

Model ACM ini terlalu berorientasi ke hardware sehinggga kurang cocok untuk profesi Teknologi Informasi.

Inggris

Model British Computer Society (BCS)

BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, prog rammer, dan sistem analis.

Model BCS mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:
Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially Trainded Practitioner
Level 3. Trained Practitioner
Level 4. Fully Skilled Practitioner
Level 5. Experienced Practitioner/Manager
Level 6. Specialist Practitioner/Manager
Level 7. Senior Specialist/Manager
Level 8. Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior Manager/Director
Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan :
o    Latar belakang akademik,
o    Pengalaman dan tingkatan keahlian,
o    Tugas dan atribut, dan
o    Pelatihan yang dibutuhkan.
Jepang

Model Japan Information Technology Engineer Examination (JITEE)

Model JITEE ini komprehensif, tetapi tidak ada yang tertulis dalam bahasa Inggris. Berdasarkan kemungkinan yang tercocok pemetaan dilakukan terhadap model BCS, dan Japan IT Engineer Model.Model ini mendefenisikan setiap cellberdasarkan atas fungsi, pengalaman, serta pengetahuan ,keahilian, dan kemampuan. Sertifikasi dari model ini melakukan pemetaan cukup komprehensif dengan model SRIG-PS.

2.) Alasan pentingnya sertifikasi profesi dibidang IT :
a. Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
b. Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme:
a. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
b. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
c. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.
d. Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.
e. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3) Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4) Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5) Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman     skala yang diberlakukan.
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan  profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
·         Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
·         Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
·         Pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut :
·         Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)
·         Perencanaan karir
·         Profesional development
·         Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.

Sumber:
a.       http://kamalrifasya.blogspot.com/2013/05/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html
b.      http://forevereny.wordpress.com/2012/11/06/sertifikasi-di-bidang-it/

Etika dan Profesionalisme Pertemuan 3

SOFTSKILL Pertemuan 3
  1.  Jelaskan prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang/jasa?
  2.  Jelaskan kontak bisnis dan pakta integritas?

Jawab: 

  1.) A. Pendirian Bisnis
     Pendirian Bisnis adalah seseorang atau berkelompok baik berupa organisasi atau keluarga yang berkeinginan mendirikan sebuah badan usaha yang dapat dijalankan untuk jangka panjang atau jangka pendek yang biasanya berasal dari sebuah hobi, kemampuan, bakat atau warisan dari keluarga.

Dalam membuat suatu bisnis memerlukan:
- Memiliki lahan atau suatu tempat yang dapat dipergunakan untuk membuat usaha
- Tujuan berbisnis
- Visi dan misi
- Produk atau Suatu barang
- Promosi atau Iklan

Prosedur membuat badan usaha:
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

B. Kontrak Kerja
     Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

 Prosedur kontrak kerja:
1.       Memiliki kesiapan untuk menerima syarat dan ketentuan yang sudah berlaku
2.       Memberikan surat lamaran dan CV
3.       Menjalankan wawancara atau tes kerja
4.       Menerima posisi pekerjaan yang diberikan atau memang bila sudah diberitahukan sebelumnya apa posisi yang dibutuhkan dan setelah itu siap memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
5.       Bernegosiasi mengenai kewajiban atau hak pegawai dalam menerima hasil kerja nya berupa gaji dan bonus bila ada dengan ditambah pekerjaan atau biasa disebut lembur.
6.       Siap berkerja dan bersosialisasi dengan pegawai atau karyawan yang lainnya.
7.       Bila dari suatu perusahaan diadakan pelatihan kerja atau pelatihan untuk SDM, setiap calon tenaga kerja harus bersedia mengikuti pelatihan kerja agar dapat mencapai target dari suatu perusahaan.
Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
·         kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
·         kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·         suatu pokok persoalan tertentu
·         suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·         kesepakatan kedua belah pihak
·         kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
·         adanya pekerjaan yang diperjanjikan
·         pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
                              
C. Prosedur pengadaan barang/jasa
    Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut:
1.      Penilaian kualifikasi
2.      Permintaan penawaran dan negosiasi
3.      Penetapan dan Penunjukan langsung
4.      Penunjukan penyedia barang atau jasa
5.      Pengaduan
6.      Penandatangan Kontrak

  2.) A. Kontak Bisnis
     Kontak Bisnis adalah merupakan seseorang atau sebuah perusahaan klien atau organisasi yang biasanya dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis biasanya difungsikan untuk mengorganisasikan atau menyimpan data-data mengenai jaringan koneksi antar hubungan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Menjalankan suatu kontak bisnis biasanya diperlukan suatu cara yaitu bernegosiasi agar dalam membicarakan suatu hal atau yg berupa bisnis dapat langsung di musyawarahkan.
Tahapan bernegosiasi dalam 5 tahap:
- Persiapan
- Proposal
- Debat
- Tawar menawar
- dan Penutup

B. Pakta Integritas
     Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Contoh dari Pakta Integritas:


Sumber:
a.       http://freezcha.wordpress.com/2011/04/16/kontak-bisnis/
b.      http://pejuangpos.wordpress.com/2012/06/26/fakta-integritas-bukan-pakta-integritas/
c.       http://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
d.      http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja