Mengenai Saya

Foto saya
Hidup itu Pilihan.. Antara Bahagia dan Sedih :)

Senin, 12 Mei 2014

Etika dan Profesionalisme Pertemuan 2

SOFTSKILL Pertemuan 2
1. Pengertian Cybercrime? 
2. Contoh Cybercrime di Indonesia? 
3. Klasifikasi Cybercrime? 
4. Jenis Cybercrime berdasarkan aktifitas?

Jawab:

      1.) Cybercrime adalah suatu kejahatan terhadap teknologi informasi yang dilakukan oleh seseorang
          manusia baik dari dalam negeri ataupun luar negeri yang dapat merugikan manusia lain.

2.) Contoh Cybercrime di Indonesia:
          A.Pengelapan Uang di Bank
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00 

      B. Hacking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

       C. Perjudian online
Pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaksi online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu. 
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. 

Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

3.) Klasifikasi Cybercrime adalah:
a. Cyberpiracy yaitu Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang
    software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
    tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass yaitu Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan
    akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
c. Cybervandalism yaitu Penggunaan teknologi komputer untuk membuat
    program yang menganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan
    data dikomputer.

      4.) Jenis Cybercrime berdasarkan aktifitas:
     a. Unauthorized Access
    yaitu merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki sistem atau
    menyusup dalam suatu sistem jaringan komputer tanpa izin atau hak akses untuk
    diizinkan masuk ke dalam suatu sistem jaringan komputer tersebut. Biasanya tindak
    kejahatan ini terjadi di dalam suatu kantor atau dibank yang didatangi oleh orang
    tidak dikenal atau termasuk bagian dari suatu kantor atau bank tersebut yang
    berniat untuk merusak suatu sistem jaringan komputer ditempat tersebut.

    Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).

      b. Illegal Contents 
    Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggang 

     Undang-Undang :
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar). u ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

       c. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Sumber:
a. http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
b. http://rumahilmu.hol.es/komputer/internet/tentang-cybercrime/
c. http://mahasiswa.edublogs.org/2013/03/23/1-7-jenis-cybercrime/

Etika dan Profesionalisme Pertemuan 1

SOFTSKILL Pertemuan 1

      1. Jelaskan Pengertian dari Etika, Profesi dan Profesionalisme?
      2. Sebutkan ciri khas Profesi dan ciri-ciri Profesionalisme?
      3. Jelaskan Kode etik Profesional?
Jawab:
      1.) a. Etika merupakan suatu sikap dan perilaku dari seseorang untuk melakukan atau
         berbicara sesuatu dengan siapa saja sesuai dengan norma-norma sosial yang
         berlaku.
     b. Profesi adalah status seseorang manusia terhadap perkerjaannya dalam suatu
         bidang keahlian tertentu.
     c. Profesionalisme adalah suatu perilaku dari seseorang untuk lebih adil dan konsisten
         pada pekerjaannya atau perkataannya.

       2.) Ciri khas dan ciri-ciri dari:
a.       Profesi
- Merupakan status pekerjaan yang berhubungan dengan suatu bidang tertentu misal, 
  psikologi dan teknik
- Berhubungan dengan berbagai macam bidang yang lain dalam suatu pekerjaan
- Memiliki kelebihan dalam suatu bidang tertentu dan dapat mempertanggungjawabkan
  kemampuan dari suatu profesi tersebut

b.      Profesionalisme
- Adil dan konsisten terhadap suatu komitmen yang sudah dibuat
- Melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh
- Tidak berlaku curang
- Sesuai syarat dan ketentuan dengan suatu profesi yang diambil
- Punya ilmu dan pengalaman dalam menyelesaikan suatu masalah
- Memiliki suatu tujuan dalam mengambil suatu keputusan dalam jangka masa yang akan
  datang

        3.) Kode etik Profesional:
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
            Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.

Sumber:
      a. https://www.facebook.com/BaikUntukDiContoh/posts/207816689366246?stream_ref=10
      b. http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-dan-profesionalisme.html
c    c. http://monstajam.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html