1. Pengertian Cybercrime?
2. Contoh Cybercrime di Indonesia?
3. Klasifikasi Cybercrime?
4. Jenis Cybercrime berdasarkan aktifitas?
Jawab:
1.) Cybercrime
adalah suatu kejahatan terhadap teknologi informasi yang dilakukan oleh
seseorang
manusia baik dari dalam negeri ataupun luar negeri yang dapat merugikan manusia lain.
manusia baik dari dalam negeri ataupun luar negeri yang dapat merugikan manusia lain.
2.) Contoh Cybercrime di Indonesia:
A.Pengelapan Uang di Bank
Pada tahun
1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan
suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk
penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan
kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang
tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari
modus perbuatan yang dilakukannya.
Bunyi Pasal
362 KUHP
barang siapa dengan sengaja
mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan
hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama
5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00
B. Hacking
B. Hacking
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus
Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau
mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web
miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau
hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program
menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal
406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
C. Perjudian online
Pelaku menggunakan sarana internet
untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006
silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang
semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaksi online lewat internet
dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
PASAL 303
KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak
dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3.
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka
dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang
disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya.
Kasus judi
online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal
dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun
2008.
Selain
dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa
dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut
Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik”.
Sementara
sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
3.) Klasifikasi Cybercrime adalah:
a.
Cyberpiracy yaitu Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
b.
Cybertrespass yaitu Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan
akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
c.
Cybervandalism yaitu Penggunaan teknologi komputer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan
data dikomputer.
program yang menganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan
data dikomputer.
4.) Jenis
Cybercrime berdasarkan aktifitas:
a. Unauthorized Access
yaitu merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki sistem atau
menyusup dalam suatu sistem jaringan
komputer tanpa izin atau hak akses untuk
diizinkan masuk ke dalam suatu sistem
jaringan komputer tersebut. Biasanya tindak
kejahatan ini terjadi di dalam suatu kantor
atau dibank yang didatangi oleh orang
tidak dikenal atau termasuk bagian dari
suatu kantor atau bank tersebut yang
berniat untuk merusak suatu sistem jaringan
komputer ditempat tersebut.
Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggang
Undang-Undang :
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar). u ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Sumber:
a. http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
b. http://rumahilmu.hol.es/komputer/internet/tentang-cybercrime/
c. http://mahasiswa.edublogs.org/2013/03/23/1-7-jenis-cybercrime/