Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
a. Kebutuhan Individu
b. Tidak ada pedoman
c. Perilaku dan Kebiasaan individu yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
d. Lingkungan yang tidak Etis
e. Perilaku dari Komunitas
Jenis-Jenis Etika:
1. Etika umum yang berisi prinsip serta modal dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus ini masih di bagi lagi menjadi Etika Individual dan Etika Sosial
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Profesi (Menurut Dedi Supriadi) adalah Suatu pekerjaan atau Jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut.
Makna Profesi:
1. Hakikat Profesi adalah suatu pernyataan atau janji terbuka
2. Profesi mengandung unsur pengabdian
3. Profesi adalah Suatu jabatan atau pekerjaan
Didalam Profesi terdapat ciri-ciri profesi yaitu:
1. Pekerjaan itu mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat.
2. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan.
3. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu.
4. Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya berserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik.
5. Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.
Didalam Profesi terdapat dua jenis bidang profesi yaitu :
1. Profesi Khusus
Profesi khusus ialah para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya, contohnya dokter, pendidik/guru, konsultan, dll.
2. Profesi Luhur
Profesi luhur adalah para professional yang melaksanakan profesinya tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau sebagai jiwa pengabdiannya semata-mata, contohnya profesi pada bidang keagamaan dan seni.
Profesionalisme:
1. Derajat penampilan seseorang sebagai profesional.
2. Penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Kode etik Profesional:
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
Sumber:
a. https://www.facebook.com/BaikUntukDiContoh/posts/207816689366246
b. widi.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Teori++etika.ppt
c. http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEDAGOGIK/196007071986012-OCIH_SETIASIH/KONSEP
_DASAR_DAN.CIRI-CIRI_PROFESI_pptx.pdf