Mengenai Saya

Foto saya
Hidup itu Pilihan.. Antara Bahagia dan Sedih :)

Senin, 16 Juni 2014

Etika dan Profesionalisme Pertemuan 3

SOFTSKILL Pertemuan 3
  1.  Jelaskan prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang/jasa?
22.  Jelaskan kontak bisnis dan pakta integritas?

Jawab: 

11.) A. Pendirian Bisnis
     Pendirian Bisnis adalah seseorang atau berkelompok baik berupa organisasi atau keluarga yang berkeinginan mendirikan sebuah badan usaha yang dapat dijalankan untuk jangka panjang atau jangka pendek yang biasanya berasal dari sebuah hobi, kemampuan, bakat atau warisan dari keluarga.

Dalam membuat suatu bisnis memerlukan:
- Memiliki lahan atau suatu tempat yang dapat dipergunakan untuk membuat usaha
- Tujuan berbisnis
- Visi dan misi
- Produk atau Suatu barang
- Promosi atau Iklan

Prosedur membuat badan usaha:
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

B. Kontrak Kerja
     Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

 Prosedur kontrak kerja:
1.       Memiliki kesiapan untuk menerima syarat dan ketentuan yang sudah berlaku
2.       Memberikan surat lamaran dan CV
3.       Menjalankan wawancara atau tes kerja
4.       Menerima posisi pekerjaan yang diberikan atau memang bila sudah diberitahukan sebelumnya apa posisi yang dibutuhkan dan setelah itu siap memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
5.       Bernegosiasi mengenai kewajiban atau hak pegawai dalam menerima hasil kerja nya berupa gaji dan bonus bila ada dengan ditambah pekerjaan atau biasa disebut lembur.
6.       Siap berkerja dan bersosialisasi dengan pegawai atau karyawan yang lainnya.
7.       Bila dari suatu perusahaan diadakan pelatihan kerja atau pelatihan untuk SDM, setiap calon tenaga kerja harus bersedia mengikuti pelatihan kerja agar dapat mencapai target dari suatu perusahaan.
Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
·         kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
·         kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·         suatu pokok persoalan tertentu
·         suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·         kesepakatan kedua belah pihak
·         kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
·         adanya pekerjaan yang diperjanjikan
·         pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
                              
C. Prosedur pengadaan barang/jasa
    Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut:
1.      Penilaian kualifikasi
2.      Permintaan penawaran dan negosiasi
3.      Penetapan dan Penunjukan langsung
4.      Penunjukan penyedia barang atau jasa
5.      Pengaduan
6.      Penandatangan Kontrak

22.) A. Kontak Bisnis
     Kontak Bisnis adalah merupakan seseorang atau sebuah perusahaan klien atau organisasi yang biasanya dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis biasanya difungsikan untuk mengorganisasikan atau menyimpan data-data mengenai jaringan koneksi antar hubungan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Menjalankan suatu kontak bisnis biasanya diperlukan suatu cara yaitu bernegosiasi agar dalam membicarakan suatu hal atau yg berupa bisnis dapat langsung di musyawarahkan.
Tahapan bernegosiasi dalam 5 tahap:
- Persiapan
- Proposal
- Debat
- Tawar menawar
- dan Penutup

B. Pakta Integritas
     Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Contoh dari Pakta Integritas:


Sumber:
a.       http://freezcha.wordpress.com/2011/04/16/kontak-bisnis/
b.      http://pejuangpos.wordpress.com/2012/06/26/fakta-integritas-bukan-pakta-integritas/
c.       http://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
d.      http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar