1. Jelaskan
prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang/jasa?
2. Jelaskan
kontak bisnis dan pakta integritas?
Jawab:
1.) A. Pendirian Bisnis
Pendirian Bisnis adalah
seseorang atau berkelompok baik berupa organisasi atau keluarga yang
berkeinginan mendirikan sebuah badan usaha yang dapat dijalankan untuk jangka
panjang atau jangka pendek yang biasanya berasal dari sebuah hobi, kemampuan,
bakat atau warisan dari keluarga.
Dalam membuat suatu bisnis memerlukan:
- Memiliki lahan atau suatu tempat yang dapat dipergunakan untuk membuat
usaha
- Tujuan berbisnis
- Visi dan misi
- Produk atau Suatu barang
- Promosi atau Iklan
Prosedur membuat badan usaha:
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin
pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan.
Kontrak
Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Prosedur kontrak kerja:
1. Memiliki kesiapan untuk menerima
syarat dan ketentuan yang sudah berlaku
2. Memberikan surat lamaran dan CV
3. Menjalankan wawancara atau tes kerja
4. Menerima posisi pekerjaan yang
diberikan atau memang bila sudah diberitahukan sebelumnya apa posisi yang
dibutuhkan dan setelah itu siap memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
5. Bernegosiasi mengenai kewajiban atau
hak pegawai dalam menerima hasil kerja nya berupa gaji dan bonus bila ada
dengan ditambah pekerjaan atau biasa disebut lembur.
6. Siap berkerja dan bersosialisasi
dengan pegawai atau karyawan yang lainnya.
7. Bila dari suatu perusahaan diadakan
pelatihan kerja atau pelatihan untuk SDM, setiap calon tenaga kerja harus bersedia
mengikuti pelatihan kerja agar dapat mencapai target dari suatu perusahaan.
Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja
dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
·
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
·
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·
suatu pokok persoalan tertentu
·
suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga
menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·
kesepakatan kedua belah pihak
·
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
·
adanya pekerjaan yang diperjanjikan
·
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
C. Prosedur pengadaan barang/jasa
Jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum,
Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut:
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut:
1.
Penilaian kualifikasi
2.
Permintaan penawaran dan negosiasi
3.
Penetapan dan Penunjukan langsung
4.
Penunjukan penyedia barang atau jasa
5.
Pengaduan
6.
Penandatangan Kontrak
2.) A. Kontak Bisnis
Kontak Bisnis adalah
merupakan seseorang atau sebuah perusahaan klien atau organisasi yang biasanya
dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis biasanya
difungsikan untuk mengorganisasikan atau menyimpan data-data mengenai jaringan
koneksi antar hubungan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Menjalankan
suatu kontak bisnis biasanya diperlukan suatu cara yaitu bernegosiasi agar
dalam membicarakan suatu hal atau yg berupa bisnis dapat langsung di
musyawarahkan.
Tahapan bernegosiasi dalam 5 tahap:
- Persiapan
- Proposal
- Debat
- Tawar menawar
- dan Penutup
B. Pakta Integritas
Pakta Integritas adalah
surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi,
dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Contoh dari Pakta Integritas:
Sumber:
a. http://freezcha.wordpress.com/2011/04/16/kontak-bisnis/
b. http://pejuangpos.wordpress.com/2012/06/26/fakta-integritas-bukan-pakta-integritas/
c. http://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
d. http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar